In:
Jurnal Konstitusi, Constitutional Court of the Republic of Indonesia, Vol. 18, No. 3 ( 2022-02-15), p. 504-
Abstract:
Eksistensi substansi hukum Islam dalam hukum nasional Indonesia, khususnya dalam UU, secara tidak langsung menempatkan Mahkamah Konstitusi pada posisi yang turut menentukan arah pembangunan hukum Islam di Indonesia dalam sistem hukum nasional. Hal ini salah satunya dapat dilihat dalam konteks pengujian UU yang bermuatan hukum Islam, atau terhadap undang-undang yang secara eksplisit mengatur umat Islam. Penelitian ini secara spesifik menjawab pertanyaan: (a) bagaimana justifikasi penuangan substansi hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia? (b) bagaimana pola permohonan dan putusan dalam pengujian UU yang berkaitan dengan substansi hukum Islam? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menganalisis data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan literatur yang terkait dengan penuangan substansi hukum Islam dalam hukum nasional. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa justifikasi penuangan substansi hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia terkait dengan konstruksi hubungan antara negara dengan agama, di mana Indonesia bukanlah negara agama, tetapi Indonesia merupakan negara memiliki prinsip ketuhanan. Adapun pola permohonan dan putusan dalam pengujian UU yang berkaitan dengan substansi hukum Islam berdasarkan penelusuran terhadap putusan pengujian UU yang bermuatan hukum Islam dalam kurun waktu 2003 hingga 2019, setidaknya terdapat tiga pokok permohonan, yaitu: (a) mempermasalahkan intervensi negara dalam pelaksanaan hukum Islam; (b) mempermasalahkan administrasi dalam pelaksanaan hukum Islam; dan (c) permintaan penuangan hukum Islam dalam hukum positif.
Type of Medium:
Online Resource
ISSN:
2548-1657
,
1829-7706
Language:
Unknown
Publisher:
Constitutional Court of the Republic of Indonesia
Publication Date:
2022
Bookmarklink