Mimbar Hukum (Oct 2012)

LEGISLASI FIKIH EKONOMI PERBANKAN: SINKRONISASI PERAN DEWAN SYARIAH NASIONAL DAN KOMITE PERBANKAN SYARIAH

  • Khotibul Umam

Journal volume & issue
Vol. 24, no. 2
pp. 357 – 375

Abstract

Read online

The purpose of this research is to further see the implementation of duties and functions of the National Sharia Board and Sharia Banking Committee and its relations to the legislation of economic banking fiqh. In the development of Sharia Banking, synchronization between National Sharia Board and Sharia Banking Committee have been done by involving the National Sharia Board in the Committee Meeting to make Committee Recommendation to further be implemented as a Bank Indonesia Regulation. This research finds that the National Sharia Board has conducted its duties and functions in the field of sharia economy in compliance with the DSN-MUI Decision 1/2000 on the Basic Guideline of National Sharia Board Indonesian Council of Ulema and DSN-MUI Decision 2/2000 Bylaws of the National Sharia Board Indonesian Council of Ulema. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat implementasi tugas and fungsi Dewan Syariah Nasional dan Komite Perbankan Syariah yang berkaitan erat dengan legislasi dari fiqh perbankan. Dalam perkembangan perbankan syariah, sinkronisasi antara Dewan Syariah Nasional dalam Rapat Kerja untuk membuat suatu Rekomendasi Komite agar dapat diberlakukannya sebagai Peraturan Bank Indonesia. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi DSN di bidang ekonomi syariah telah dilaksanakan dengan mendasarkan Keputusan DSN-MUI No. 1 Tahun 2000 tentang Pedoman Dasar Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan Keputusan DSN-MUI No: 02 Tahun 2000 tentang Pedoman Rumah Tangga Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia.